Profil BK

Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan yang menunjang pelaksanaan pendidikan si sekolah, karena program-program bimbingan dan konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan personal dan emosional, sosial pendidikan serta kematangan karir.

Guru BK atau Konselor Sekolah guru yang memiliki standar kualifikasi  akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling atau berpendidikan Profesi Konselor. Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK) telah disusun oleh BSNP dan ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, bagi Konselor yang telah memenuhi SKAKK harus mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan beban kerja yang diamanatkan yaitu mencakup kegiatan; merencanakan program, melaksanakan, menilai, menganalisis serta menindaklanjuti hasil analisis evaluasi kegiatan bimbingan dan konseling.

Pengembangan Diri merupakan bagian integral struktur kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah, bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.Implementasinya kegiatan pengembangan diri ekuivalen dua jam pembelajaran. Kegiatan pengembangan diri dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Pelaksana dan fasilitas kegiatan pengembangan diri oleh Konselor Sekolah untuk kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, sedangkan kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan oleh Guru dan atau Tenaga Kependidikan lain, beserta Konselor Sekolah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.

Konselor sebagai Pendidik dan Tenaga Profesonal, bertugas mewujudkan tujuan pendidikan, dan berfungsi untuk meningkatkan martabat serta berperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan pendidikan nasional.Konselor profesional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan menberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas.

Profesi Konselor.

Profesi adalah, “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang  dan  menjadi   sumber  penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran , atau kecakapan yang memenuhi standart mutu ataunorma tertentu serta memerlukan  pendidikan  profesi dan memiliki organisasi serta kode etik”

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 54 ayat (6) beban kerja Guru Pembimbing atau Konselor  yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu layanan bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus limapuluh) peserta didik per tahun pada setuan atau lebih satuan pendidikan.

Profesi Konselor adalah keahliah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  • memiliki komitmen utuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,dan akhlak mulia;
  • memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  • mendapat penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara bereklanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  • mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesonalan; dan
  • menjadi anggota organisasi profesi (ABKIN) yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan konselor.

Peranan Konselor

Konselor Sekolah mempunyai peranan  sentral yang berhubungan langsung secara pribadi dengan konseli (peserta didik) dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia.

Maka peran dan fungsi Konselor Sekolah di masa mendatang akan  bergeser dengan ciri-ciri, sebagai berikut :

  • menjadi seperti pipa penyalur antara kebutuhan dan sumber-sumber daya;
  •  adalah seorang spesialis  sumber-sumber  masyarakat;
  • disamping memberikan  bimbingan  dan  konseling  di sekolah, juga di keluarga atau masyarakat;
  • sekaligus berperan sebagai guru dan administrator;
  •  merupakan salah satu unsur sistem dalam pendidikan di sekolah;
  • memerlukan kekuasaan sebagai alat pendidikan;
  • pengembangan diri Konselor Sekolah terjadi melalui proses perencanaan;
  • sebagai konselor sekolah yang bermutu dan bermartabat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Konselor Sekolah Yang Bermutu dan Bermartabat

  • Konselor   yang   memiliki  semangat   juang  yang tinggi (kualitas nasionalisme).
  • Konselor    mampu    mewujudkan    dirinya    yang didasari keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan perkembangan iptek.
  • Konselor yang mampu belajar  dan  bekerja  sama antar profesi lain.
  • Konselor yang memiliki etos kerja yang kuat.
  • Konselor yang  memiliki  kejelasan  dan  kepastian pengembangan jenjang karir.
  • Konselor yang berjiwa profesionalisme tinggi.
  • Konselor memiliki kesejahteraan lahir dan batin (material dan non-material).
  • Konselor yang memiliki wawasan masa depan.
  • Konselor yang mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara terpadu.
  • Konselor yang berjiwa profesionalisme tinggi.
  • Konselor yang memiliki wawasan masa depan.

Kode Etik Konselor

Kode Etik adalah Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku professional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengguna dan anggota organisasi tingkat nasional, propensi dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).

PROSES PELAYANAN

Hubungan dalam Pemberian Pelayanan

  1. Konselor   wajib  menangani  konseli   selama ada kesempatan dlm hubungan antara konseli  dan konselor.
  2. Konseli sepenuhnya berhak mengakhiri  hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit.
  3. Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan konseli tidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut

Hubungan dengan Konseli

  1. Konselor sekolah wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan konseli.
  2. Konselor sekolah wajib menempatkan kepentingan   Konseli diatas kepentingan pribadi.
  3. Konselor sekolah tidak diperkenankan melakukan dikriminas diskriminasiatas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu.
  4. Konselor sekolah tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tampa izin  dari orang yang bersangkutan.
  5. Konselor sekolah wajib memberikan pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaandaruratatau banyak orang menghendakinya.
  6. Konselor sekolah wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli.
  7. Konselor sekolah wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas- batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan personal.
  8. Konselor sekolah wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli.

TANGGUNG JAWAB KONSELOR

Tanggung jawab konselor adalah menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli.Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.

  1. 1. Tanggung Jawab Konselor terhadap Siswa (Konseli)
    1. Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan Konseli sebagai individu yang unik dengan sikap hormat.
    2. Konselor secara penuh membantu Konseli (siswa) dalam   mengembangkan Potensiataukebutuhannya.
    3. Menahan diri dari upaya mendorong siswa untuk menerima nilai,gaya hidup dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sekolah itu sendiri.
    4. Bertanggung jawab untuk memilihara hak-hak konseli.
    5. Memelihara kerahasiaan data konseli.
  1. 2. Tanggung Jawan Terhadap Orang Tua
    1. Memberikan kepada orang tua konseli (siswa) tentang peranan konselor,terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia antara konselor sekolah dan konseli.
    2. Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan tujuan
    3.  Melakukan sharing informasi tentang konseli.
  1. 3. Tanggung Jawab terhadap Kolega/ Pihak Sekolah
    1. Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan Kepala Sekolah, Guru-Guru, dan Staf Sekolah dalam rangka memfasilitasipelaksanaan program Layanan bimbingan dan konseling
    2. Menerima masukan pendapat atau kritikan dari Kepala  Sekolah, dan guru- guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program bimbingan dan konseling di sekolah.

1.  4. Tanggung Jawab terhadap Diri Sendiri

  • Menyadari bahwakarakteristik pribadinya memberikan dampak terhadap kualita layanan konseling
  • Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang dimilikinya di menerima tanggung jawab terhadap  kegiatan yang dilakukan.
  • Berusaha secara terusmenerus untuk mengembangkan                   kompetensi (wawasan, pengetahuan, dankeahlian) profesionalitas, dankualitas  pribadi.

1. 5. Tanggung Jawab terhadap Organisasi Profesi

  • Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan profesi sesuai kode etikuntuk kepentingan dan kebahgiaan konseli.
  • Konselor sekolah tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor sekolah untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar

KERAHASIAAN DALAM KOMUNIKASI DAN HAL-HAL YANG BERSIFAT PRIBADI

Konselor menyadari bahwa kepercayaan merupakan hal yang paling utama dalam hubungan konseling. Dan berusaha menciptakan batasan serta dan kelelusan yang sepatutnya hingga menjaga kerahasiaan dengan cara yang baik dan bias diterma konseli.

Menghargai hak-hak Konseli

  1. Kesadaran konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat multicultural.
  2. Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli
  3. Menghargai kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi informasi seizing konseli atau berdasarkan pertimbang etis dan hukum.
  4. Menjelasankan berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-setuasi tertentu yang menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal bisa dilakukan pada tahap pengenalan dalam proses konseling.
ACEWEBX Live Support